Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Kontributor

Mobile Logo Settings

Mobile Logo Settings
image

Tags

Waspada! Bahaya Pinjaman Online Ilegal Bikin Ngeri

Share it:

Waspada! Bahaya Pinjaman Online Ilegal Bikin Ngeri

Source : Freepik

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat bahwa terdapat 3.903 aduan dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal yang sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, menurut OJK yang dilansir oleh instagram @folkative, terdapat 2,3  juta masyarakat DKI Jakarta yang terjerat hutang akibat pinjaman online


Diketahui penggunaan pinjol di kalangan masyarakat menjadi suatu hal yang biasa saat ini. Namun, yang perlu menjadi perhatian masyarakat yaitu penggunaan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. 


Pada tahun 2020, OJK telah menemukan sebanyak 508 pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sedangkan, pada tahun 2023 telah ditemukan sebanyak 85 pinjaman online ilegal per Februari 2023. Jumlah tersebut dapat bertambah seiring berjalannya waktu. 


Alih-alih mendapat kemudahan pinjaman online dengan cepat dan minim syarat, hal ini malah menjadi bumerang bagi masyarakat. Bagaimana tidak, penggunaan pinjaman online ilegal memberikan bunga yang sangat besar pada nasabahnya sehingga banyak dari peminjam tidak mampu membayar hutang. 


Selain bunga yang sangat besar, pinjaman online ilegal sangat meresahkan, dengan teror penagihan yang menakutkan. Menurut masyarakat yang menggunakan pinjaman online ilegal, cara penagihan yang dilakukan tidak sesuai aturan dan sering kali menggunakan debt collector (pihak ketiga) saat melakukan penagihan. 


Modus yang biasa digunakan oleh oknum pinjaman online ilegal yaitu mereka akan mengirimkan pesan melalui SMS atau whatsapp yang berisi tentang penawaran pinjaman online dengan jumlah yang besar dan tanpa syarat. Selain itu, modus yang sering digunakan oleh para oknum yaitu dengan mentransfer sejumlah uang kepada korban yang merasa tidak pernah meminjam uang dari pinjol sehingga oknum akan dapat menagih korban dan meminta bunga yang besar. 


Beberapa kasus memprihatinkan sering kita dengar akibat terlilit hutang pinjaman online ilegal. Baru-baru ini terjadi kasus bunuh diri yang dialami oleh karyawan Indomaret yang menghebohkan media sosial. Karyawan indomaret tersebut bernama Lilan Lantu yang meninggal bulan Juni lalu. 


Lilan merupakan seorang ibu muda yang bekerja di Indomaret dan ditemukan tewas gantung diri dirumahnya sendiri akibat terlilit hutang pinjaman online ilegal. Sebelum meninggal, Lilan sempat mengunggah curahan hatinya melalui media sosial milik pribadi. Hingga saat ini kasus Lilan masih menjadi perhatian masyarakat, banyak masyarakat yang prihatin dengan kejadian yang terjadi oleh Lilan. 


Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online ilegal sangat meresahkan masyarakat hingga menyebabkan banyak nasabahnya mengalami gangguan mental. Pinjaman online ilegal tidak akan segan-segan untuk menyebarkan data pribadi nasabahnya, menagih ke seluruh kontak milik nasabahnya hingga intimidasi yang dilakukan oleh debt collector


Oleh karena itu, OJK selalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perbedaan dan ciri-ciri pada pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal yang diawasi oleh OJK. Adapun ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu kamu waspadai


  1. Tidak Terdaftar di OJK

Ciri-ciri pinjaman online ilegal yaitu tidak terdaftar di OJK, seluruh perusahaan yang bergerak di bidang keuangan wajib terdaftar di OJK dan memiliki izin resmi dan diawasi oleh OJK. Apabila kamu mendapatkan pesan dari perusahaan pinjaman online, kamu bisa mengecek keresmian perusahaan tersebut melalui website resmi OJK. 


  1. Tidak Memerlukan Persyaratan

Pinjaman online ilegal biasanya tidak memberikan persyaratan kepada nasabahnya. Oknum pinjol ilegal akan memberikan uang tersebut secara langsung hanya dalam kurun waktu 5 menit, uang yang dipinjam akan cair dengan cepat dan mudah. Namun, apabila kamu tergiur dengan modusnya, pastinya ada harga yang harus dibayar yaitu dengan bunga yang sangat besar dan mencekik korbannya.


  1. Bunga dan Denda Pinjaman Tidak Jelas

Pinjaman online ilegal akan memberikan bunga yang sangat besar dan tidak menentu jumlahnya. Selain itu, apabila nasabah telat mengembalikan dana yang dipinjamkan, maka denda yang diberikan juga tidak jelas karena sebelumnya tidak ada perjanjian tentang pengembalian dana dan denda. 


So, buat kamu hati-hati ya, jangan sampai kamu tergiur dengan modus pinjaman online ilegal yang mudah dan cepat. Penting juga untuk mengedukasi diri sendiri dan orang lain tentang betapa berbahayanya pinjaman online ilegal. 


Eits, buat kamu yang lagi cari platform belanja termurah, terpercaya dan no tipu-tipu, kamu bisa kunjungi websitenya Plasgos disini ya! atau kamu juga bisa banget download aplikasinya di play store atau app store.


Share it:

News

Post A Comment:

0 comments: